This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 02 Agustus 2017

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.</body>
Dana Alokasi Khusus (DAK)
1. Dana Alokasi KhususMekanisme, Kriteria danProsedur Pengalokasiannya
2. bestpowerpointtemplates.comDana Alokasi Khusus• DAK adalah alokasi dari Anggaran Pendapatandan Belanja Negara kepada provinsi/ kabu-paten/kota tertentu dengan tujuan untukmendanai kegiatan khusus yang merupakanurusan Pemerintahan Daerah dan sesuai denganprioritas nasional.• DAK termasuk Dana Perimbangan, di sampingDana Alokasi Umum (DAU).
3. bestpowerpointtemplates.comDasar Hukum• UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah; dan• PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang DanaPerimbangan.
4. Mekanisme dan KriteriaPengalokasian DAK• Kriteria Umum• Kriteria Khusus• Kriteria Teknis
5. Kriteria Umum• Dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangandaerah yang tercermin dari penerimaan umumAPBD setelah dikurangi belanja PNSD;
6. Kriteria Khusus• Dirumuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraanotonomi khusus dan karakteristik daerah;
7. Kriteria Teknis• Dirumuskan berdasarkan indikator-indikatoryang dapat menggambarkan :–kondisi sarana dan prasarana, serta–pencapaian teknis pelaksanaan kegiatan DAK didaerah.
8. Penghitungan Alokasi DAK• Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui duatahapan, yaitu–Penentuan daerah tertentu yang menerimaDAK;dan–Penentuan besaran alokasi DAK masing-masingdaerah
9. Penghitungan Alokasi DAK• Penentuan Daerah Tertentu–harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus,dan kriteria teknis.• Penentuan Besaran Alokasi DAK masing-masingdaerah–ditentukan dengan perhitungan indeks berda-sarkan kriteria umum, kriteria khusus, dankriteria teknis.• Alokasi DAK per daerah ditetapkan denganPeraturan Menteri Keuangan.
Share:

Minggu, 15 Mei 2016

Nonton Film Streaming Movie Bioskop Cinema 21 Box Office Subtitle Indonesia Gratis Online Download - Layarkaca21.tv
Mobile preview
CLOSE
CLOSE
CLOSE
CLOSE

FILM BERDASARKAN TAHUN »

Top
Share:

Recent Posts

Unordered List

Ordered List

Pages

Theme Support